Application Of Criminal Law Towards Cyberbullying In Social Media
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustina, Fita. “Analisis Perilaku Cyberbullying Di Media Sosial Dan Upaya Penanggulangannya”
Andi, Hamzah. Delik-Delik Tertentu Di Dalam KUHP. PT. Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2015.
Andreas Kaplan M, Haenlein Michael 2010. ”Users of the world unite The challenge and opportunities of social media” Business Horizon 53 (1).
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, 1990, Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Baiti, F. Utami A. S N. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Cyberbullying Pada Kalangan Remaja. Cakrawala.” Jurnal Humaniora, 18(2), 257–262.) 18, no. 2 (2018):
Marcello Veron Tengker, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menggunakan Media Sosial Elektronik Dengan Pelaku Anak Di Bawah Umur, Lex Privatum Vol. IX/No. 10/Sep/2021.
Marsaid, Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid Asy-Syari’ah), (Palembang: NoerFikri, 2015).
Matthew Milles dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif (Jakarta: UI Press, 1992). Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineke Cipta.
Mohammad Nazir, Metode Penelitian (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Puteri Hikmawati, “Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif”, Negara Hukum, Vol 7 No.1, 2016.
Suharsimi Arikunto, 2006, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Produk (Jakarta: PT.Rineka Cipta)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
DOI: https://doi.org/10.30596/miceb.v2i0.932
Refbacks
- There are currently no refbacks.