Endless Agrarian Conflict in Malay Land
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Harsono, Boedi. (2008) Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan.
https://medan.tribunnews.com/2018/10/25/bentuk-tim-penyelesaian-lahan-eks-hgu-ptpn-ii-gubernur-edy-di-sumut-ini-harus-jelas-hukumnya?page=2
Ismaya, Samun. (2013). Hukum Adminitrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ramadhani, R. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Indigenous Legal Communal Rights in the Land Acquisition for Public Purposes). Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 19 (1), 97108.
Ramdhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Imu Hukum, 2(1), 139157. https://doi.org/10.31219/osf.io/6tzes
Saptomo, Ade. (2010). Hukum dan Kearifan Lokal, Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Jakarta; PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agararia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Refbacks
- There are currently no refbacks.